Korlantas Polri Jelaskan Soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

- 16 Juni 2022, 23:26 WIB
Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang. Berikut penjelasan Korlantas Polri.
Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang. Berikut penjelasan Korlantas Polri. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dilansir MEDIA BLORA dari channel YouTube NTMC Polri pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022.

Tujuan imbauan memakai sepatu saat berkendara roda dua adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Hal ini dikarenakan pemakaian sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Pada 13 sampai dengan 26 Juni 2022 polisi akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.

Paling tidak ada 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Para pengendara penting sekali untuk tahu apa saja 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Sebab jika pengendara melakukan 8 pelanggaran ini pada pada Operasi Patuh Jaya 2022, dendanya sampai Rp3 juta.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah