Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp12 Juta? Ini Faktanya

- 24 Juni 2022, 19:32 WIB
Beredar kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta. Benarkah? Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan.
Beredar kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta. Benarkah? Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan. /

Nah dari angka Rp 12 juta tersebut, peserta PPU hanya membayar langsung sebanyak 1%-nya.

"Besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," kata Arif sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari beragam sumber pada Jumat, 24 Juni 2022.

Jadi jika dihitung, peserta PPU yang memiliki penghasilan Rp 12 juta ke atas tiap bulan hanya membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 120.000 per bulan.

Sebanyak 4% atau Rp 480 ribu sisanya akan dibayarkan oleh pemberi upah atau perusahaan.

Baca Juga: Perhatian, Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Ganti dan Tarifnya

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.

Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Baca Juga: Tambah Lagi Syarat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

Berikut Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah