Nah dari angka Rp 12 juta tersebut, peserta PPU hanya membayar langsung sebanyak 1%-nya.
"Besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," kata Arif sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari beragam sumber pada Jumat, 24 Juni 2022.
Jadi jika dihitung, peserta PPU yang memiliki penghasilan Rp 12 juta ke atas tiap bulan hanya membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 120.000 per bulan.
Sebanyak 4% atau Rp 480 ribu sisanya akan dibayarkan oleh pemberi upah atau perusahaan.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Berikut Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku
Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan