Iuran BPJS Kesehatan Jadi Rp12 Juta? Ini Faktanya

- 24 Juni 2022, 19:32 WIB
Beredar kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta. Benarkah? Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan.
Beredar kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta. Benarkah? Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan. /

MEDIA BLORA – Beredar kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta. Benarkah? Berikut faktanya.

Kabar jika iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta ini muncul seiring dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku per Juli 2022.

Bagaimana kebenaran soal kabar iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp12 juta?

Berikut penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan soal kabar iuran bakal naik menjadi Rp12 juta seiring dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku per Juli 2022.

Baca Juga: Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan jika kabar iuran bakal naik menjadi Rp12 tersebut tidak benar alias hoaks.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan angka Rp12 juta itu merupakan batas atas untuk perhitungan pengenaan iuran peserta BPJS Kesehatan sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).

Peserta PPU yang dimaksud adalah pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta.

Baca Juga: Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tak Punya Penghasilan?

Nah dari angka Rp 12 juta tersebut, peserta PPU hanya membayar langsung sebanyak 1%-nya.

"Besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," kata Arif sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari beragam sumber pada Jumat, 24 Juni 2022.

Jadi jika dihitung, peserta PPU yang memiliki penghasilan Rp 12 juta ke atas tiap bulan hanya membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 120.000 per bulan.

Sebanyak 4% atau Rp 480 ribu sisanya akan dibayarkan oleh pemberi upah atau perusahaan.

Baca Juga: Perhatian, Rawat Inap Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Mulai Juli 2022, Ini Ganti dan Tarifnya

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.

Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Baca Juga: Tambah Lagi Syarat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

Berikut Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku

Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulann, sehingga sebetulnya total nya Rp42.000.

Baca Juga: Ramai Unggahan Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Bisakah Diganti? Ini Jawaban Dukcapil Kemendagri

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya (BPJS Kesehatannya) dibayar pemerintah," jelas Arif.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah