Sebelum mendaftar, lebih baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK.
Baca Juga: Ini Wilayah di Indonesia yang Mulai 1 Juli 2022 Beli pertalite dan solar Pakai Aplikasi MyPertamina
Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Tahapan Seleksi
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural
2. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.