Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan

- 1 Juli 2022, 07:33 WIB
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan /

5. Batas Usia Pensiun

PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pekabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian terkait yang membedakan hak Pegawai Pemerintah (ASN) antara PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x