Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan

- 1 Juli 2022, 07:33 WIB
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan
Hak Pegawai Pemerintah (ASN), Antara PNS dan PPPK Adalah Sama, Cuma Ini yang Membedakan /

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK? Berikut Rincian Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) Tahun 2022

3. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022.

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Gaji dan Tunjangan

PNS

Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

PPPK

Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x