Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK

- 22 Juli 2022, 07:30 WIB
Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK
Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK /Tangkapan Layar/Instagram/@ditjenpajakri/

1. Diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Pajak ke-77

Berlakunya NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan dengan acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bertujuan menyederhanakan perpajakan.

Selain itu penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 3 Bulan Ini Cair, Cek Kategori Penerima dan Nominal Besarannya di Sini

2. Mempermudah akses masyarakat

Suryo Utomo selalu Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.

Masyarakat tidak perlu lagi mengingat 2 nomor yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi saat ini, harapannya nantinya terus bertambah.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Fakta-fakta di Sini, Berikut Tujuan dan Fungsinya

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah