3. Mempermudah transaksi wajib pajak
Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait perpajakan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ingin Rezeki Mengalir Tanpa Batas, Syekh Ali Jaber: Baca Wirid Ini 100 Kali Setelah Sholat Subuh
4. Mensinergikan data dan informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data serta informasi yang bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.
5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak
Hal ini menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.
Itulah informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP), jadi lebih mudah.***