Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK

- 22 Juli 2022, 07:30 WIB
Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK
Lebih Mudah, Masyarakat Tidak Perlu Lagi Mengingat 2 Nomor, Kini NPWP Sama Dengan NIK /Tangkapan Layar/Instagram/@ditjenpajakri/

3. Mempermudah transaksi wajib pajak

Adanya program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait perpajakan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ingin Rezeki Mengalir Tanpa Batas, Syekh Ali Jaber: Baca Wirid Ini 100 Kali Setelah Sholat Subuh

4. Mensinergikan data dan informasi

Penggunaan NIK sebagai NPWP berfungsi sebagai sinergi data serta informasi yang bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Hal ini menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

Baca Juga: Seru, Satu Keluarga Kumpul Sambil Nikmati Tempe Mendoan Kriuk, Ternyata Ini Resep dan Cara Membuatnya

Itulah informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP), jadi lebih mudah.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah