Aturan Baru Pengajuan SIM Mulai Bulan Maret 2022. Bagi yang Membutuhkan Simak Infonya disini

- 9 Maret 2022, 22:08 WIB
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya /PMJ News

Adapun SIM C digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, yaitu

  1. SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, 
  2. SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc,
  3. SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. Adapun SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Berikut disampaikan terlebih dahulu tentang tata cara pembuatan SIM.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

  1. a)Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. b)Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter
  3. c)Ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
  4. d)Bayar Asuransi Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  5. e)Mengisi Formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket.
  6. f)Ikuti Ujian setelah nama dipanggil, yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

- Ujian Teori jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, akan diberi kesempatan mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Baca Juga: HATI-HATI ! Jangan Konsumsi 6 Kopi Kemasan Ini Mengandung Bahan Kimia Obat Bisa Bahayakan Kesehatan

Jika mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

 - Ujian Praktik jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, akan diberi kesempatan mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

  1. g)Tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto jika berhasil lulus di kedua ujian, yang semuanya secara elektronik atau digital.
  2. h)Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Masuk ke pembahasan syarat usia dalam pembuatan SIM. Sebagaimana yang diketahui masyarakat Indonesia, bahwa selama beberapa tahun terakhir, syarat membuat SIM adalah berusia 17 tahun. Namun di tahun 2022 ini ada perbedaan syarat umur membuat SIM.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah