Aturan Baru Pengajuan SIM Mulai Bulan Maret 2022. Bagi yang Membutuhkan Simak Infonya disini

- 9 Maret 2022, 22:08 WIB
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya /PMJ News

Terkait dengan syarat umur, untuk tahun ini memang berbeda-beda, juga adanya peraturan baru lainnya dalam pembuatan SIM baru. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan terbaru tersebut

Membuat SIM Perorangan

SIM perorangan ini diperuntukkan pengguna kendaraan pribadi sehari-hari, dan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum.  Batas usia minimalnya adalah:

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun

Adapun untuk syarat administratif yang harus dipenuhi diantaranya adalah:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpenampilan rapi dan bersepatu
  5. Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan

Selain hal-hal di atas, terdapat syarat tambahan yang harus diperhatikan juga, yakni dalam membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, dan membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.

Baca Juga: Catat, Inilah Daftar Lengkap Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS 2022, Masyarakat Wajib Tahu

Membuat SIM Umum

SIM umum diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. Batas usia minimalnya; SIM A Umum berusia 20 tahun, untuk SIM B1 Umum berusia 22 tahun, dan SIM B2 Umum berusia 23 tahun

Syarat administratif  bagi pembuat SIM Umum adalah:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpenampilan rapi dan bersepatu
  5. Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
  6. Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP

Syarat tambahan dalam pembuatan SIM Umum adalah jika membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan. Sedangkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah