Terkait dengan syarat umur, untuk tahun ini memang berbeda-beda, juga adanya peraturan baru lainnya dalam pembuatan SIM baru. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan terbaru tersebut
Membuat SIM Perorangan
SIM perorangan ini diperuntukkan pengguna kendaraan pribadi sehari-hari, dan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum. Batas usia minimalnya adalah:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Adapun untuk syarat administratif yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
Selain hal-hal di atas, terdapat syarat tambahan yang harus diperhatikan juga, yakni dalam membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, dan membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
Baca Juga: Catat, Inilah Daftar Lengkap Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS 2022, Masyarakat Wajib Tahu
Membuat SIM Umum
SIM umum diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. Batas usia minimalnya; SIM A Umum berusia 20 tahun, untuk SIM B1 Umum berusia 22 tahun, dan SIM B2 Umum berusia 23 tahun
Syarat administratif bagi pembuat SIM Umum adalah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP
Syarat tambahan dalam pembuatan SIM Umum adalah jika membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan. Sedangkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.