Biaya Pembuatan SIM Baru
Hal penting berikutnya yang perlu diketahui adalah biaya pembuatan SIM, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:
1) SIM A: Rp120 ribu
2) SIM B1: Rp120 ribu
3) SIM B2: Rp120 ribu
4) SIM C: Rp100 ribu
5) SIM D: Rp50 ribu
6) SIM Internasional: Rp250 ribu
Disamping itu, ada biaya tambahannya, yaitu untuk asuransi sebesar Rp30 ribu, dan biaya SKUKP untuk SIM Umum sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga: Bansos Sembako Rp600.000 Cair dan Langsung Diantar ke Penerima, Jika Belum Dapat Adukan ke Sini?