Aturan Baru Pengajuan SIM Mulai Bulan Maret 2022. Bagi yang Membutuhkan Simak Infonya disini

- 9 Maret 2022, 22:08 WIB
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
Berikut Cara Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang Lengkap Dengan Syarat dan Biaya /PMJ News

Biaya Pembuatan SIM Baru

Hal penting berikutnya yang perlu diketahui adalah biaya pembuatan SIM, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:

1)   SIM A: Rp120 ribu

2)   SIM B1: Rp120 ribu

3)   SIM B2: Rp120 ribu

4)   SIM C: Rp100 ribu

5)   SIM D: Rp50 ribu

6)   SIM Internasional: Rp250 ribu

Disamping itu, ada biaya tambahannya, yaitu untuk asuransi sebesar Rp30 ribu, dan biaya SKUKP untuk SIM Umum sebesar  Rp50 ribu.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp600.000 Cair dan Langsung Diantar ke Penerima, Jika Belum Dapat Adukan ke Sini?

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah