MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dikalangan masyarakat membahas larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.
Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor tidak akan kena tilang oleh Polisi Lalu Lintas.
Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.
Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.
Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor yaitu meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalan.
Karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak ada proteksi langsung dengan aspal.
Semuanya kembali ke masyarakat, jika ingin aman dalam berkendara sepeda motor, harus memperhatikan perlengkapn keamanan diri sendiri.
Oleh karena itu, mematuhi aturan untuk menggunakan perlengkapan keamanan bagi pengendara sepeda motor itu penting bagi keselamatan seseorang.
Itulah penjelasan yang sebenarnya, tentang larangan menggunakan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor.***