Korlantas Polri Jelaskan Soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

- 16 Juni 2022, 23:26 WIB
Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang. Berikut penjelasan Korlantas Polri.
Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang. Berikut penjelasan Korlantas Polri. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

MEDIA BLORA Beredar kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang.

Kabar soal naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang ini pun langsung viral di dunia maya, sosial media salah satunya.

Banyak masyarakat yang bertanaya kebenaran terkait peraturan dilarangnya naik motor pakai sandal jepit.

Banyak pula yang menanyakan dasar hukum peraturan dilarangnya naik motor pakai sandal jepit.

Baca Juga: Penjelasan Polri Terkait Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Berikut penjelasan Korlantas Polri terkait dengan kabar yang menyebutkan jika naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang.

Sebenarnya, narasi pemotor yang sebaiknya tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara ini hanya berupa imbauan saja.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dia menegaskan jika sebenarnya tidak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.

"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dilansir MEDIA BLORA dari channel YouTube NTMC Polri pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi 'Ngebut' Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Divisi Humas Polri lewat akun isntagram nya mengungkapkan bahwa "Tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua (R2) yang memakai sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi" sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Instagram@divisihumaspolri pada 16 Juni 2022.

Tujuan imbauan memakai sepatu saat berkendara roda dua adalah untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Hal ini dikarenakan pemakaian sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Pada 13 sampai dengan 26 Juni 2022 polisi akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.

Paling tidak ada 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Nasib Honorer pada Tahun 2023 Kata Kemenpan RB Tjahyo Kumolo

Para pengendara penting sekali untuk tahu apa saja 8 pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022.

Sebab jika pengendara melakukan 8 pelanggaran ini pada pada Operasi Patuh Jaya 2022, dendanya sampai Rp3 juta.

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, dari 13 sampai 26 Juni 2022.

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE)," kata Sriyanto, dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Berikut Penjelasan Langsung dari Menkeu

Ia pun menekankan agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi.

Sriyanto mengimbau anggotanya agar selalu melalui pendekatan humanis.

Termasuk lakukan sosialisasi, edukasi, imbauan secara simpatik ke masyarakat.

Baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Baca Juga: Di Indonesia Tumbuh Subur Tanaman Ajaib yang Bisa Menghasilkan Emas, Harta Karun Baru Ditemukan

Sriyanto menyebut, jika petugas menemui pelanggaran, akan tetap ditilang manual.

"Iya tetap ada (penindakan manual)," ucapnya.

Menurut Sriyanto, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran.

Berikut delapan pelanggaran yang diincar beserta denda tilang-nya:

  1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
  2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)
  3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
  4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

Baca Juga: Dicetuskan Bung Karno, Ternyata Ini Kepanjangan Petani, Satu Indonesia Banyak yang Belum Tahu

  1. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
  2. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
  3. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
  4. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Demikian penjelasan Polri terkait kabar tentang naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah