PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2022 ini adalah yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, PNS atau ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2022.***