Aturan dan Prosedur Membuat SIM Baru Lengkap dengan Biaya Pembuatan SIM Baru Mulai Maret 2022

- 10 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi: Membuat SIM baru
Ilustrasi: Membuat SIM baru /Pikiran Rakyat

MEDIA BLORA – Berikut informasi penting tentang pembuatan SIM baru yang ditujukan bagi masyarakat yang ingin membuat  SIM di tahun ini.

Pada bulan Maret 2022 ini telah muncul peraturan baru dalam mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagaimanakah perbedaannya dengan tahun sebelumnya. Masyarakat harus tahu terkait tatacara dan prosedurnya.

Kita tahu bahwa SIM adalah berkas yang dibutuhkan hampir semua pengemudi kendaraan.

Kartu SIM menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan.

Dikutib MEDIA BLORA dari berbagai Sumber inilah informasi terkait aturan pembuatan SIM baru 2022.

Dalam pembuatan SIM mengenai syarat umur diperbolehkannya membuat SIM,  sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Syarat Membuat SIM di Indonesia, Ada Perubahan Pada Batas Umur di Tahun 2022

Dijelaskan terlebih dahulu, sebelum ke syarat usia, bahwa SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x