- g)Tanda tangan, pengambilan sidik jari, dan foto jika berhasil lulus di kedua ujian, yang semuanya secara elektronik atau digital.
- h)Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Masuk ke pembahasan syarat usia dalam pembuatan SIM. Sebagaimana yang diketahui masyarakat Indonesia, bahwa selama beberapa tahun terakhir, syarat membuat SIM adalah berusia 17 tahun. Namun di tahun 2022 ini ada perbedaan syarat umur membuat SIM.
Terkait dengan syarat umur, untuk tahun ini memang berbeda-beda, juga adanya peraturan baru lainnya dalam pembuatan SIM baru. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah aturan terbaru tersebut
Membuat SIM Perorangan
SIM perorangan ini diperuntukkan pengguna kendaraan pribadi sehari-hari, dan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum. Batas usia minimalnya adalah:
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Adapun untuk syarat administratif yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
Selain hal-hal di atas, terdapat syarat tambahan yang harus diperhatikan juga, yakni dalam membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, dan membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
Baca Juga: Catat, Inilah Daftar Lengkap Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS 2022, Masyarakat Wajib Tahu
Membuat SIM Umum
SIM umum diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. Batas usia minimalnya; SIM A Umum berusia 20 tahun, untuk SIM B1 Umum berusia 22 tahun, dan SIM B2 Umum berusia 23 tahun
Syarat administratif bagi pembuat SIM Umum adalah: