Aturan dan Prosedur Membuat SIM Baru Lengkap dengan Biaya Pembuatan SIM Baru Mulai Maret 2022

- 10 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi: Membuat SIM baru
Ilustrasi: Membuat SIM baru /Pikiran Rakyat

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.

Adapun SIM C digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, yaitu

  1. SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, 
  2. SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc,
  3. SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. Adapun SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Berikut disampaikan terlebih dahulu tentang tata cara pembuatan SIM.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

  1. a)Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. b)Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter
  3. c)Ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
  4. d)Bayar Asuransi Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  5. e)Mengisi Formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket.
  6. f)Ikuti Ujian setelah nama dipanggil, yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

- Ujian Teori jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, akan diberi kesempatan mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp600.000 Cair dan Langsung Diantar ke Penerima, Jika Belum Dapat Adukan ke Sini?

Jika mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

 - Ujian Praktik jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, akan diberi kesempatan mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Jika mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah