- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP
Syarat tambahan dalam pembuatan SIM Umum adalah jika membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan. Untuk SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan. Sedangkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Hal penting berikutnya yang perlu diketahui adalah biaya pembuatan SIM, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:
1) SIM A: Rp120 ribu
2) SIM B1: Rp120 ribu
3) SIM B2: Rp120 ribu
4) SIM C: Rp100 ribu
5) SIM D: Rp50 ribu
6) SIM Internasional: Rp250 ribu
Disamping itu, ada biaya tambahannya, yaitu untuk asuransi sebesar Rp30 ribu, dan biaya SKUKP untuk SIM Umum sebesar Rp50 ribu.